Iklan

Iklan

Iklan

Iklan
,

Polisi Amankan Laptop hingga Celana Dalam dari Dea OnlyFans

By Admin
Maret 29, 2022, 16:46 WIB Last Updated 2022-03-29T09:46:04Z
Polisi amankan barang bukti kasus pornografi Dea OnlyFans. (Foto: Intan/MNC Portal Indonesia)

JAKARTA - Polisi merilis barang bukti yang membuat Dea OnlyFans ditetapkan sebagai tersangka. Saat melakukan penangkapan, pihak berwajib menemukan deretan foto telanjang dan video panas tersangka bersama seorang pria.


Video tersebut, kemudian didistribusikan ke situs OnlyFans oleh akun @gresaidss. Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis mengatakan, Dea melakukan itu secara sadar akibat motif ekonomi.



Penghasilan tersangka dari OnlyFans antara Rp15 juta hingga Rp20 juta dalam sebulan,” ujar Auliansyah Lubis saat jumpa pers yang digelar di Kantor Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (29/3/2022).


Selain foto dan video syur, pihak berwajib juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pemilik nama asli Gusti Ayu Dewanti tersebut. Baju cosplay tema pelayan, pakaian dalam, laptop, ponsel, hingga kartu ATM.


Auliansyah mengungkapkan, saat ini pihaknya masih mengembangkan kasus pornografi tersebut. Dalam waktu dekat, mereka juga akan memanggil beberapa nama yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.


Auliansyah Lubis dalam lanjutan keterangannya mengatakan, “Kami akan memanggil pria yang ada dalam video porno bersama tersangka. Nanti akan kami periksa dan kalau misalnya memenuhi pasal maka akan dijadikan tersangka.”


Dea Onlyfans ditangkap di Malang, Jawa Timur, pada 24 Maret silam. Setelah menjalani pemeriksaan, Dea resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi pada 26 Maret 2022.



Content creator OnlyFans itu dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.


Dea OnlyFans juga disangkakan Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.*


Dilansir : Okezone

Iklan