,

Pemkab Sekadau Akan Siapkan Regulasi untuk Tertibkan Tata Niaga TBS

By Admin
Maret 02, 2022, 18:14 WIB Last Updated 2022-03-05T10:23:46Z

SEKADAU, SK - Carut marut tataniaga Tandan Buah Segar (TBS) masih menjadi  Pekerja Rumah(PR) pemerintah daerah kabupaten Sekadau, karena sistim pemasaran TBS seperti sekarang  sudah jelas melanggar Pergub Nomor 63 tahun 2018 dan Surat Edaran Gubernur Kalbar Nomor : 525/3639/DISBUNAK/X/2021 tanggal 15 Oktober Tahun 2021 tentang penegasan tataniaga TBS kelapa sawit.


Hal ini perlu ditertibkan agar petani bisa mendapatkan keuntungan yang lebih baik. Maraknya Loding Ram sebagai penampung TBS di pingir jalan bak cendawan dimusim hujan, kini mereka sekarang  yang menjadi  mitra perusahaan sebagai vendor pengumpul TBS, padahal sesuai perjanjian awal perusahaan  tetap menjadikan petani sebagai mitra. 


Hasil penelusuran awak media ini dari berbagai pihak menyebutkan, mirisnya bahwa ribuan ton perbulan TBS dari kabupaten Sekadau di jual ke perusahaan di kabupaten lain, seperti kabupaten Sintang dan kabupaten Sanggau.Entah siapa yang salah, yang mendalangi carut marut tataniaga TBS ini. 


Di konfirmasi kepada Drs, Sandae kepala dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, Perkebunan dan Perikanan (DKPPP) kabupaten Sekadau melalui Irfan Nurpatria kepala Bidang Perkebunan mengatakan, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan regulasi rencana kesepakatan bersama mengenai tertib Tata Niaga TBS dengan mengundang seluruh PKS, Perusahaan dan Bupati.


"Tujuannya, tentu agar semua PKS satu suara dan sepakat untuk memperbaiki carut-marut tataniaga TBS di kabupaten Sekadau," kata Irfan.


Saat ini pihaknya tengah merancang acaranya, bagaimana langkah terbaik, mudah-mudahan semua rencana ini bisa dilaksanakan secepatnya.


Sementara itu Plt kabag Ekonomi dan investasi Fran Dawal, SE menangapi hal ini, ia mengatakan, seperti yang sudah kita lakukan waktu inspeksi tahun lalu ke pabrik-pabrik pada 8 perusahaan.


Kini pihaknya tengah menunggu untuk melakukan evaluasi bersama instansi terkait mengenai hasil inspeksi tahun lalu.


"Untuk izin RAM sampai saat ini pemerintah daerah tidak pernah memberikan izin ke mereka,"tegas Dawal. 


Sementara itu Bernadus Mohtar ketua Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) kabupaten Sekadau menanggapi carut marut tata niaga TBS mengatakan, terkait hal ini ia menyarankan agar 

pemerintah daerah bisa tegas dalam mengambil sikap terhadap PKS yang tidak memenuhi peraturan yang ada dalam regulasi tata niaga jual beli TBS.


Terkait carut marut tata niaga TBS sawit yang carut marut di kabupaten sekadau, dimana pembelian TBS di tingkat PKS yang berbeda beda, ada  yang beli tingi dan ada juga PKS yang beli dengan harga rendah, 


"Untuk kami dari SPKS kabupaten Sekadau mengharapkan agar PKS dapat membeli TBS petani sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya.


Karna kata dia lagi, ketika menentukan harga TBS ke petani sudah ada aturan nya. Di kalbar sendiri penentuan harga TBS sudah di atur sebanyak 2 kali sebulan untuk menetapkan harga TBS. 


"Kita berharap agar PKS membayar TBS berdasarkan harga ketetapan yang berlaku," kata Mohtar.


Sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian kata dia, nomor 1 Tahun 2018 tentang 

Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Sawit Produksi 

Pekebun

Pasal 4 ayat (1) : Perusahaan Perkebunan membeli TBS produksi pekebun mitra melalui kelembagaan pekebun untuk 

diolah dan dipasarkan sesuai dengan perjanjian kerjasama secara tertulis yang diketahui oleh Bupati/Walikota atau Gubernur sesuai dengan 

kewenangan.


Sesuai dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 63 Tahun 

2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Indeks K dan Pembelian 

Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Pekebun Kalimantan Barat

Pasal 11 ayat (1).


Semua Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang ada didalam daerah wajib membeli TBS 

pekebun kelapa sawit melalui kelembagaan pekebun kelapa sawit dengan harga yang ditetapkan oleh Tim.


Pasal 11 ayat (2) 

Kewajiban pembelian TBS Pekebun Kelapa 

sawit adalah pekebun sawit mitra Inti Plasma dan pekebun-pekebun kelapa sawit 

yang berada disekitar kebun inti dengan radius maksimal 30 KM dari PKS dan sudah dimitrakan oleh Kepala Dinas yang 

membidangi perkebunan Kabupaten/Kota Pasal 12 ayat (1)

PKS suatu perusahaan dilarang membeli TBS pekebun kelapa sawit yang telah terikat kemitraan dengan PKS perusahaan 

lain.


Pasal 12 ayat (2), pembelian TBS pekebun kelapa sawit dilakukan secara langsung oleh PKS melalui kelembagaan pekebun mitra dan tidak dibenarkan diluar kelembagaan.(Tim)

Iklan