Indra Kenz (YouTube Indra Kesuma) |
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan aliran dana ke luar negeri dalam jumlah signifikan terkait tinak pidana investasi bodong. Dana-dana tersebut mengalir ke rekening bank di Belarusia, Kazahkstan, dan Swiss.
"Penerima dana diduga merupakan pemilik dari platform Binomo yang berlokasi di Kepulauan Karibia dengan total dana selama periode September 2020-Desember 2021 sebesar 7,9 juta Euro," kata Kepala PPATK, Ivan Yustivandana, dikutip dari merdeka.com, Jumat 18 Maret 2022.
Perjalanan dana itu tidak berhenti di rekening-rekening di negara-negara tersebut. PPATK mendapati uang-uang itu ditransfer kembali dengan penerima akhir entitas pengelola sejumlah situs judi online serta terafiliasi dengan situs judi di Rusia.
"Di samping itu, berdasarkan analisis transaksi yang dilakukan PPATK, ditemukan juga aliran dana kepada pemilik toko arloji sebesar Rp19,4 miliar, pemilik showroom mobil atau developer sebesar Rp13,2 miliar," kata Ivan.
Dari hasil analisis PPATK, tambah Ivan, ditemukan upaya menyamarkan penerima dana. PPATK memiliki kewenangan menghentikan sementara transaksi selama 20 hari kerja dan berkoordinasi dengan penegak hukum terhadap transaksi mencurigakan terkait dengan investasi diduga ilegal.
"Dari hasil analisis PPATK juga menemukan upaya menyamarkan atau mengaburkan pihak penerima dana yang diketahui masih di bawah umur (balita)," kata dia.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menduga pemilik aplikasi Binomo berada di Indonesia. Polisi telah menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option di aplikasi Binomo.
"Tadi saya sampaikan bahwa kami duga ada di Indonesia, pemilik ada di Indonesia. Kami masih dalami," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, Kamis 10 Maret lalu.
Untuk mendalami dugaan itu, polisi mencoba melalui payment gateway. Karena, mereka menduga bahwa ada pelaku lain selain Indra Kenz.
"(Pelaku) Bukan payment gateway. Payment gateway cuma jalurnya saja. Nah, terkait dengan seseorang atau pun yang merima sesuatu dari IK, kita periksa apakah ada niat buruk apa tidak," ujarnya.
"Kalau dia tidak tahu, mungkin kita bisa sebagai saksi. Tapi kalau dia tahu bahwa itu uang hasil kejahatan, pasti kita kenakan pasal TPPU," tutupnya.
Dikutip : merdeka.com