,

Berbagai Kalangan di Sekadau Kritik Aturan JHT Cair saat Usia 56 Tahun

By Admin
Februari 17, 2022, 22:17 WIB Last Updated 2022-02-17T15:17:00Z


Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Dok Shutter Stock

SEKADAU, SINARKAPUAS.COM - Berbagai kalangan di Kabupaten Sekadau ramai-ramai mengkritik Peraturan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Dalam aturan itu, dana JHT di BPJS Ketenagakerjaan baru bisa dicairkan saat pekerja berusia 56 tahun.


Ketua Serikat Pekerja Gaber BUMN PLN Sekadau, Arjuna mengaku tidak setuju dengan aturan tersebut. Menurutnya, bila karyawan diminta untuk berhenti atau di-PHK atau masalah lain, harus menunggu usia 56 tahun baru dapat diambil. 


“Sementara kegunaan, keperluan si perkerja sendiri, untuk menambah modal usaha, atau bikin usaha baru dan banyak lagi sesuai keperluan pekerja itu sendiri. Tentu sangat bermanfaat bagi perkerja,” ujarnya, Kamis (17/2/2022). 


Ia berharap, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 itu dibatalkan. “Sementara masalah ini kita serahkan ke KSPI sembari berkoordinasi dengan kawan serikat lainnya untuk menentukan sikap,” ujarnya.


Ketua FKPM Kabupaten Sekadau, Trino Junaidi mengatakan, JHT secara juridis tidak bertentangan dengan UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Namun, menurutnya aturan JHT dirasa kurang manfaat bagi karyawan yang sudah tidak lagi bekerja.


“Aturan JHT sangat bertentangan dengan asas kemanfaatan dirasakan bagi mereka yang tidak lagi terikat pada instansi/perusahaan,” ucapnya. 


“Jadi dalam aturan JHT yang dikeluarkan pada saat selesainya hubungan kerja itu lebih baik dan akan dirasa manfaat bagi para mantan pekerja. Karena dengan dikeluarkannya dana JHT pada saat putusnya hubungan kerja, mereka bisa menggunakannya sebagai modal untuk memulai usaha setelah tidak kerja lagi,” timpalnya.


Pihaknya pun menolak kebijakan tersebut. Trino berharap, pemerintah pusat merevisi aturan tersebut.


Sementara itu, Ketua BEM Institut Teknologi Keling Kumang Sekadau, Aleksander mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kebijakan tersebut kepada kepada Kemenaker. 


Hanya saja, kata dia, ada beberapa hal yang harus diperhatikan, di antaranya adalah manfaat JHT di BPJS Ketenagakerjaan yang baru bisa diambil setelah memasuki pensiun atau di usia 56 tahun. 


“Kebijakan ini dirasa memberatkan pekerja dengan kondisi pandemi (masih) dan banyaknya pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang di alami sebelum memasuki usia 56 tahun yang telah tercantum di persyaratan tersebut,” jelasnya. 


“Oleh sebab itu, BEM ITKK Sekadau berharap kepada Kemenaker agar kebijakan yang diambil dapat dipertimbangkan lagi dan lebih memperhatikan kondisi masyarakat khususnya pekerja,” pungkasnya.

Iklan