Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) di Kabupaten Sekadau melaporkan Edy Mulyadi terkait dugaan ujaran kebencian ke Mapolres Sekadau |
SEKADAU, SINARKAPUAS.COM - Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) di Kabupaten Sekadau melaporkan Edy Mulyadi terkait dugaan ujaran kebencian ke Mapolres Sekadau, Senin sore (24/1/2022).
OKP yang melaporkan Edy Mulyadi, di antaranya Persatuan Alumni Gerakan Nasional Mahasiswa Indonesia (PA GMNI), Gerakan Pemuda Marhaenis, GAMKI, GP Ansor dan Pemuda Dayak Kabupaten Sekadau. OKP di Kabupaten juga menyampaikan 4 poin pernyataan sikap.
Dalam video yang beredar, Edy Mulyadi menyatakan ‘Kalimantan hanya tempat jin buang anak’ hingga menyatakan orang Kalimantan adalah binatang (monyet).
"Harapan kami dengan adanya laporan ini, pihak berwajib sesegera mungkin menindak (Edy Mulyadi) sesuai hukum yang berlaku di negara kita," pinta Ketua PA GMNI Kabupaten Sekadau, Jonado, diwawancara usai membuat laporan.
"Permohonan maaf Edy Mulyadi tidak kami perlukan. Yang jelas dia (Edy Mulyadi) harus bertanggung jawab dengan apa yang dia lontarkan. Dia harus berani, dia harus gentle menghadapi semua itu," timpal Jonado.
Pihaknya menyayangkan pertanyataan Edy Mulyadi yang bisa memecah belah persatuan. Untuk itu, Jonado berharap hal serupa tidak terjadi lagi.
"Yang jelas kita minta hal ini harus ditindak tegas. Proses hukumnya kita serahkan kepada pihak berwajib," pintanya.