ððððð ðððððð.ððð, ððððððððð - Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) I Wayan Gedin Arianta, SH.MH menyampaikan, bahwa berkas perkara kasus dugaan oli palsu dengan tersangka EC telah lengkap P21 sejak 23 Februari 2026.
"Pada saat ini jasa peneliti sudah menyatakan berkas itu lengkap P21 sejak tanggal 23 Februari 2026. Itu artinya bahwa terkait dengan pokok perkara sudah memenuhi syarat formal maupun material, " jelas I Wayan Gedin Arianta dikutip pada Jumat 27 Februari 2026.
Kasipenkum menambahkan, selanjutnya dari jaksa peneliti akan menunggu proses penyerahan tersangka dan barang bukti yang akan dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Pontianak.
"Untuk jadwal penyerahan itu sendiri belum terjadwal, belum ada, karena kita menunggu dari penyidiknya apakah penyidiknya sudah siap atau belum. Karena penyidik harus melengkapi barang bukti," tambahnya.
"Prosesnya nanti setelah diserahkan di Kejari Pontianak, tanggung jawab akan beralih dari penyidik ke Kejari Pontianak yang selanjutnya akan segera dilimpah ke pengadilan, " ujarnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar menetapkan AM alias EC sebagai tersangka pada kasus diduga peredaran oli palsu dan telah memasuki tahap I pengiriman berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat,pada Selasa 30 September 2025.
Dirreskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol Burhanuddin menegaskan bahwa langkah ini menunjukkan keseriusan Polda Kalbar dalam menindak kejahatan yang merugikan konsumen dan mengganggu pasar.
“Kasus peredaran oli palsu ini kami tangani dengan serius karena sangat merugikan masyarakat, baik dari sisi kualitas maupun keamanan kendaraan. Pengiriman berkas tahap I ini merupakan komitmen kami untuk menuntaskan proses hukum hingga ke pengadilan,”jelas Kombes Pol Burhanuddin.
Kombes Pol Burhanuddin menambahkan, bahwa pada Jumat 26 September 2025 pukul 13.00 WIB, anggota Unit IV Ditreskrimsus Polda Kalbar resmi menyerahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Tinggi Kalbar.
‘’Tersangka dalam perkara ini adalah EM alias EC, yang diduga terlibat dalam tindak pidana di bidang Perlindungan Konsumen,’’tambahnya.
Lebih lanjut, Burhanuddin mengatakan, berkas perkara yang dikirimkan antara lain, Laporan Polisi Nomor: LP/193/VI/2025/Kalbar/Ditreskrimsus, Berkas Perkara Nomor: BP/43/IX/2025/Ditreskrimsus dan Surat Pengantar Nomor: B/43.a/IX/2025/Ditreskrimsus, tertanggal 26 September 2025.(red)
Sumber: NuansaKalbar

