![]() |
| Foto/Istimewa |
๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐.๐๐๐, ๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐ - Pemerintah Kota Singkawang mengambil langkah serius untuk mengatasi masalah pembuangan sampah sembarangan yang kerap terjadi di wilayahnya. Penegasan ini disampaikan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Singkawang, yang akan memberikan sanksi tegas kepada setiap warga yang melanggar aturan tersebut. Fokus penindakan berada pada lokasi-lokasi yang selama ini disalahgunakan sebagai tempat pembuangan sampah liar, padahal bukan merupakan Tempat Penampungan Sementara (TPS) resmi.
Kepala DLH Kota Singkawang, Emy Hastuti, menjelaskan bahwa dua lokasi yang menjadi sorotan utama selama bertahun-tahun telah dimanfaatkan warga untuk membuang sampah. Padahal, lokasi-lokasi ini secara jelas melanggar aturan dan tidak diperbolehkan menjadi tempat pembuangan sampah. Kebijakan ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi lingkungan serta menegakkan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.
Sebagai bagian dari upaya penegakan hukum, Pemkot Singkawang tidak hanya melakukan pembersihan, tetapi juga memperketat pengawasan di kedua lokasi tersebut. Langkah ini menjadi dasar untuk menindak pelanggar dan mencegah praktik pembuangan sampah sembarangan di masa mendatang. Pengawasan ketat ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat.
Penegakan Aturan dan Pengawasan Ketat
Pemerintah Kota Singkawang melalui DLH menegaskan bahwa dua lokasi yang kerap menjadi tempat pembuangan sampah liar bukanlah TPS resmi. Praktik pembuangan sampah di area tersebut secara terang-terangan melanggar aturan yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, DLH tidak akan segan untuk memproses setiap orang yang tertangkap tangan membuang sampah di lokasi terlarang tersebut.
Penindakan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum. Perda ini menjadi payung hukum bagi Pemkot Singkawang dalam menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan kota. Sanksi yang akan diberikan bervariasi, mulai dari denda minimal Rp100 ribu atau kurungan tiga hari, hingga denda maksimal Rp1 juta atau kurungan tujuh hari, tergantung pada tingkat pelanggaran.
Untuk memperketat pengawasan dan menekan angka pelanggaran, DLH telah memasang kamera pengawas (CCTV) serta spanduk larangan di titik-titik rawan pembuangan liar. Langkah ini diharapkan dapat memantau aktivitas warga secara lebih efektif dan memberikan bukti kuat untuk penegakan hukum. Penertiban dilakukan secara terpadu dengan melibatkan unsur kecamatan, kelurahan, kepolisian, hingga pemadam kebakaran, memastikan kegiatan berjalan aman dan tidak mengganggu lalu lintas.
Edukasi dan Kesadaran Kolektif Warga
Kepala UPT Pengelolaan Sampah DLH Kota Singkawang, Dedi Wahyudi, mengungkapkan bahwa tumpukan sampah yang sempat dibiarkan beberapa hari terakhir merupakan bagian dari strategi edukasi. Hal ini sengaja dilakukan agar masyarakat menyadari bahwa lokasi tersebut bukanlah TPS resmi dan tidak boleh digunakan untuk membuang sampah. Proses pembelajaran ini diharapkan dapat mengubah kebiasaan buruk warga.
Dedi menjelaskan bahwa kebiasaan pengangkutan sampah yang dilakukan bertahun-tahun di lokasi tersebut telah membentuk persepsi keliru di masyarakat. Selama kurang lebih delapan tahun, sampah dibuang di sana dan selalu dibersihkan, sehingga warga menganggap hal tersebut diperbolehkan. Padahal, tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap aturan kebersihan kota.
Pengelolaan sampah yang efektif tidak dapat hanya mengandalkan petugas kebersihan, melainkan memerlukan kesadaran kolektif dari seluruh masyarakat. Disiplin dalam membuang sampah sesuai aturan adalah kunci utama untuk menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan. DLH Kota Singkawang terus berupaya menumbuhkan kesadaran ini melalui berbagai pendekatan, termasuk penegakan hukum.
Imbauan dan Jadwal Pembuangan Sampah Resmi
DLH Kota Singkawang secara konsisten mengimbau seluruh warga untuk membuang sampah pada tempatnya, yaitu di TPS resmi yang telah disediakan. Imbauan ini disertai dengan informasi mengenai waktu pembuangan sampah yang dianjurkan. Warga diminta untuk membuang sampah ke TPS resmi pada pukul 18.00 WIB hingga 06.00 WIB, untuk memastikan proses pengangkutan sampah berjalan lancar dan efisien.
Selain itu, masyarakat juga diharapkan untuk ikut serta saling mengawasi lingkungan sekitar. Peran aktif warga dalam melaporkan atau menegur tetangga yang membuang sampah sembarangan sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan tertib. Kesadaran dan partisipasi aktif dari setiap individu akan sangat membantu Pemkot Singkawang dalam mewujudkan kota yang bersih dan sehat.(red)
Sumber: AntaraNews

