![]() |
| Ilustrasi |
๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐.๐๐๐, ๐๐๐๐๐๐ - Satreskrim Polres Sambas, Polda Kalimantan Barat, menetapkan seorang perempuan berinisial SK (38), warga Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak laki-laki berusia 9 tahun.
Diketahui, tersangka SK merupakan ibu angkat korban. Penetapan tersangka dilakukan pada Sabtu, 24 Januari 2026, setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menyatakan alat bukti telah mencukupi.
Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasatreskrim AKP Rahmad Kartono, didampingi Kasi Humas AKP Sadoko, menegaskan komitmen kepolisian dalam menangani kasus yang melibatkan anak, perempuan, dan kelompok rentan.(Adm)
Sumber: website Jejaring Kalbar

