,

Surat Mutasi Palsu Beredar, BKPSDM Sekadau Minta ASN Waspada Penipuan

Editor
November 27, 2025, 17:00 WIB Last Updated 2025-11-27T16:40:09Z


SEKADAU, SINAR KAPUAS.com -
 Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sekadau mengeluarkan klarifikasi resmi terkait beredarnya surat dan informasi palsu yang mengatasnamakan Kepala BKPSDM serta Kepala Bidang Mutasi, Promosi, dan Disiplin ASN.

Surat tersebut berisi Pemberitahuan dan Permintaan Koordinasi Terkait Pelaksanaan Mutasi serta Penataan Aparatur di Lingkungan Sekolah, yang dikirimkan kepada sejumlah kepala sekolah, di antaranya Kepala SDN 10 Selintah, SDN 28 Selimus, TK Negeri 2 Sekadau Hilir, dan TK Negeri Pembina Nanga Mahap.

Kepala BKPSDM Sekadau, Radius, menegaskan bahwa surat dan informasi tersebut sepenuhnya palsu. Ia memastikan BKPSDM tidak pernah menerbitkan korespondensi apa pun terkait mutasi aparatur sekolah sebagaimana yang diklaim dalam surat tersebut.
“Surat itu tidak benar. BKPSDM tidak mengeluarkan surat mutasi aparatur sekolah seperti yang beredar,” tegas Radius.

Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial Setda kabupaten Sekadau itu juga merinci sejumlah indikasi kepalsuan surat tersebut, diantaranya, Pertama, tanda tangan elektronik Kepala BKPSDM, Radius, SH, dinyatakan tidak valid (invalid signature) berdasarkan hasil validasi dan tidak sesuai dengan specimen yang dikeluarkan Balai Besar Sertifikasi Elektronik, BSSN. 

Kedua, nomor handphone yang tercantum dalam surat itu bukan nomor resmimilik Kepala BKPSDM maupun Kepala Bidang Mutasi, Promosi, dan Disiplin ASN. Ketiga, nama jabatan dan kepala bidang yang dicantumkan tidak sesuai dengan Struktur Organisasi dan Tata Kerja BKPSDM Kabupaten Sekadau. Keempat, format dan tata naskah surat juga dinilai tidak sesuai dengan tata Naskah Dinas Pemerintah Kabupaten Sekadau. 

Untuk mencegah penyebaran informasi palsu serupa, Radius meminta ASN dan masyarakat untuk selalu mengecek kebenaran informasi melalui website resmi BKPSDM Sekadau di (www.bkpsdm.sekadaukab.go.id (http://www.bkpsdm.sekadaukab.go.id) atau papan pengumuman resmi di kantor BKPSDM. 

Ia menambahkan jika proses mutasi ASN hanya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan melibatkan Tim Penilai Kinerja ASN yang dibentuk oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. Proses tersebut sepenuhnya dilakukan secara resmi oleh BKPSDM. Lagi-lagi, dalam rilis resmi yang disampaikan oleh Kepala BKPSDM, Radius menegaskan bahwa seluruh layanan kepegawaian yang diberikan bersifat gratis atau tidak dipungut biaya (0 rupiah). 

Untuk itu, ia mengimbau ASN yang menerima surat elektronik palsu melalui WhatsApp ataupun media sosial lainnya agar mengabaikan isi pesan tersebut, tidak meneruskan kepada pihak lain, dan segera memblokir nomor pengirim tersebut. 

“ASN diharapkan tetap waspada karena kuat dugaan bahwa tindakan ini merupakan upaya penipuan untuk memperoleh keuntungan pribadi. Oknum terkait dapat dilaporkan kepada pihak berwajib apabila ditemukan indikasi tindakan criminal,” pintanya. 

Ia kembali mengimbau seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sekadau yang menerima surat palsu tersebut melalui WhatsApp maupun media sosial untuk tidak menanggapi, tidak menyebarkan, dan segera memblokir nomor pengirim. Dengan adanya klarifikasi ini, Radius berharap seluruh ASN tetap berhati-hati serta hanya merujuk pada informasi resmi yang dikeluarkan oleh instansi yang dipimpinnya itu. Hal ini penting untuk menghindari tindakan penipuan dari oknum yang tidak bertanggung jawab, dan apabila indikasi ini terjadi agar melaporkan kepada pihak berwajib. 

“Saya minta dan berharap kepada ASN agar selalu waspada terhadap potensi penipuan bermodus mutasi ASN, dan jika menerima surat palsu tersebut untuk dipersilakan melaporkan indikasi tindak kriminal tersebut kepada pihak berwajib,” pungkasnya.