SEKADAU, SINAR KAPUAS.com - Dalam upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, Pemerintah Kabupaten Sekadau (Pemkab Sekadau) menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUAPPAS) Perubahan APBD Tahun 2025, dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Sekadau, pada Selasa (10/6/2025).
Disampaikan langsung dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Hermanto, penyampaian nota ini menjadi tonggak penting dalam siklus penganggaran daerah yang bertanggung jawab dan terbuka.
Rapat paripurna ini dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Handi dan Jeffray Raja Tugas, beserta anggota DPRD Kabupaten Sekada. Turut hadir Sekretaris Daerah, M. Isa, serta Kepala OPD di lingkungan Pemkab Sekadau.
Pemkab Sekadau memaparkan rincian pelaksanaan APBD tahun 2024 serta menggarisbawahi pentingnya penyesuaian kebijakan anggaran melalui KUAPPAS Perubahan APBD tahun 2025. Hal ini dilakukan sebagai respons terhadap dinamika kondisi ekonomi dan kebutuhan pembangunan yang berkembang di masyarakat.
Dalam penyusunan APBD, tentunya mempertimbangkan faktor pendapatan, kondisi makro ekonomi, serta prioritas pembangunan daerah.
Ketua DPRD, Hermanto, menegaskan bahwa DPRD akan menindaklanjuti penyampaian ini dengan pembahasan mendalam.
"Ini adalah bentuk awal komitmen kita terhadap keterbukaan pengelolaan anggaran daerah. DPRD akan memastikan bahwa setiap rupiah yang dibelanjakan dapat dipertanggungjawabkan dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat Sekadau," ucapnya.
Dengan dilakukannya penyampaian nota pengantar ini, diharapkan proses pembahasan dan penyusunan APBD berjalan secara transparan, efisien, serta selaras dengan aspirasi masyarakat. Pemkab dan DPRD Sekadau menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan demi kesejahteraan daerah.(Ya)