SEKADAU, SINAR KAPUAS.com - Komitmen sinergis antara Pemerintah Kabupaten Sekadau dan DPRD Kabupaten Sekadau kembali ditunjukkan melalui penandatanganan Nota Kesepakatan atas Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini berlangsung dalam rapat paripurna yang digelar pada Jumat (13/6/2025) di ruang rapat DPRD Kabupaten Sekadau.
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD, Jeffray Raja Tugam, dan dihadiri oleh Ketua DPRD Hermanto, Wakil Ketua I Handi, serta 19 anggota DPRD lainnya. Turut hadir Bupati Sekadau, Aron, Sekretaris Daerah, M. Isa, serta jajaran pejabat daerah termasuk Forkopimda, staf ahli, dan kepala perangkat daerah.
Penandatanganan dokumen KUA-PPAS ini merupakan tonggak penting dalam proses perencanaan pembangunan daerah. Dokumen ini akan menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam menyusun program kerja dan anggaran berdasarkan skala prioritas serta kemampuan fiskal daerah yang realistis.
Dalam sambutannya, pimpinan DPRD menegaskan bahwa kesepakatan ini bukan hanya sebatas formalitas anggaran, melainkan bentuk tanggung jawab bersama antara legislatif dan eksekutif untuk menjamin arah pembangunan yang tepat sasaran dan berorientasi pada pelayanan publik serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, Bupati Sekadau menyampaikan apresiasi atas sinergi yang dibangun bersama DPRD dalam proses penyusunan KUA-PPAS perubahan APBD 2025. Ia berharap, melalui kesepakatan ini, program-program prioritas yang telah disusun dapat segera dijalankan untuk menjawab kebutuhan masyarakat serta mempercepat pencapaian visi pembangunan daerah.
Dengan disepakatinya dokumen ini, Kabupaten Sekadau kini memasuki tahap strategis dalam pengelolaan keuangan dan perencanaan pembangunan tahun anggaran 2025, sebagai bagian dari upaya membangun Sekadau yang maju, mandiri, dan sejahtera. (Ozi)