,

Waspada Rabies, Pemkab Sekadau Beri Layanan Vaksin Gratis untuk Hewan Peliharaan

Editor: Muezz@
November 25, 2024, 19:35 WIB Last Updated 2024-11-25T12:35:59Z

SEKADAU, SINARKAPUAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sekadau mengeluarkan Surat Edaran tentang Kewaspadaan Terhadap Penyakit Rabies. Langkah ini diambil untuk mencegah penyebaran rabies yang berpotensi membahayakan masyarakat.  


Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kabupaten Sekadau, Utin Ramdiana, mengimbau masyarakat yang memiliki hewan peliharaan seperti anjing untuk segera melakukan vaksinasi rabies. 

"Masyarakat dapat menghubungi pihak desa atau kecamatan untuk mendapatkan layanan vaksinasi. Vaksinasi dilakukan oleh petugas kami secara gratis," ujar Utin, Senin (25/11/2024).  


Ia juga mengingatkan masyarakat untuk segera melapor jika menemukan gejala rabies pada hewan peliharaan, seperti perilaku anjing yang tiba-tiba menjadi ganas, menyerang, dan menggigit tanpa kendali. "Jika ditemukan kasus seperti itu, segera hubungi petugas DKP3 agar dapat diambil tindakan yang diperlukan," tegasnya.  


Utin menambahkan, jika terjadi kasus gigitan anjing atau Hewan Penular Rabies (HPR) pada manusia, langkah awal yang harus dilakukan adalah mencuci luka dengan sabun dan air mengalir selama 10-15 menit. "Setelah itu, segera bawa korban ke puskesmas untuk mendapatkan penanganan medis," imbuhnya.  


Untuk mencegah penyebaran rabies, masyarakat diminta untuk memelihara hewan peliharaan dengan baik dan melakukan vaksinasi rabies secara rutin, minimal sekali dalam setahun. Selain itu, Utin juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan provokatif terhadap HPR.  


"Hindari mengganggu hewan yang sedang makan, tidur, atau baru melahirkan, karena hal ini dapat memicu gigitan," pesannya.  


Langkah-langkah preventif ini diharapkan dapat menekan angka kasus rabies di Kabupaten Sekadau serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kesehatan hewan peliharaan.