SEKADAU, SINARKAPUAS.com - Setelah diambil sumpah janji sebagai wakil - wakil rakyat dan pelantikan tiga unsur pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). kini, sedang digodok Alat Kelengkapan Dewan (AKD) masa jabatan 2024 - 2029.
Ketua DPRD Sekadau, Hermanto mengatakan, pembentukan AKD akan ditetapkan dalam paripurna.
" sesuai jadwal, senin depan akan kita laksanakan paripuna alat kelengkapan dewan," kata Hermanto di konfrimasi, Rabu (6/11/2024).
Terkait alat kelengkapan Dewan (AKD), pria yang karib disapa Titi ini menjelaskan, bahwasanya, saat ini sudah ada usulan - usulan nama anggota DPRD yang akan menjabat sebagai bagian dari AKD.
" sesuai aturanya, penetapan unsur alat kelengkapan dewan bisa dilaksanakan DPRD setelah pengambilan sumpah janji unsur pimpinan," papar Politisi PDIP itu.
Adapun unsur AKD yang akan di bentuk nantinya yakni, Badan Permusawaratan (BANMUS) , Badan Legesltlasi (BANLEG) , Badan Anggaran (BANG'ANG) dan Badan Kehormatan (BK).
Saat ini, diketahui sejumlah anggota DPRD Sekadau sedang dalam menjalankan tugas untuk mempersiapkan regulasi dari alat kelengkapan termasuk penyiapan Tata Tertib (Tatib), Kode Etik DPRD Kabupaten Sekadau dan lainya. *(Nii/Aii)*