SEKADAU, SINARKAPUAS.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sekadau mencatat sebanyak 157.898 penduduk sudah melakukan perekaman E-KTP (KTP Elektronik) sampai dengan semester 3 bulan Juli 2024.angka tersebut sama dengan 97,41 persen (%) dari wajib E-KTP.
" ini data sampai dengan bulan juli lalu, semester ke tiga," ungkap Suryadi, Kadis Dukcapil Kabupaten Sekadau di konfirmasi, Selasa (12/11/2024) di ruang kerjanya.
Berdasarkan angka yang tercatat, jumlah wajib perekam E-KTP sampai dengan bulan Juli 2024 di Kabupaten Sekadau sebanyak 162.092 atau
Sedangkan jika dilihat perkecamatan masing - masing, Sekadau Hilir dengan wajib perekaman, 51.695 dan yang telah melakukan perekaman 50.472 atau 97,63 persen (%).
Kecamatan Sekadau Hulu, Wajib rekam 22.615 dengan telah melakukan perekaman 22.056 atau 97,534 persen (%).
Kecamatan Nanga Taman, Wajib rekam
21.624 dan yang telah merekam 21.090 atau 97,539 persen (%)
Kecamatan Nanga Mahap Wajib rekam
20.692 dan telah melakukan perekaman 20.009 atau 96,704 persen (%).
Ditiga Belitang, Kecamatan Belitang Hilir dengan wajib perekaman sebanyak 18.367 dan telah melakukan perekaman 17.946 atau 97,71 persen (%). Kecamatan Belitang Hulu, Wajib rekam 16.128 dengan telah melakukan perekaman 15.659 atau 97,09 persen (%). Kecamatan Belitang Hulu dengan Wajib rekam 10.971 dengan telah melakukan perekaman 10.666 atau 97,22 persen (%).
" angka ini terus bergerak sampai dengan bulan november ini, untuk semester ke emapat dapat dilihat akhir bulan ini, " tutup Suryadi. *(Nii/Aii)*