SEKADAU, SINARKAPUAS.com - Persolan Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan Kelapa Sawit di Kabupaten Sekadau akhir - akhir ini bermunculan. salah satunya di wilayah Belitang dan Belitang Hulu dan Belitang Hilir.
Menyikapi hal ini, Anggota DPRD Sekadau,
Efa Fras, membenarkan saat ini, sejumlah perusahaan yang beroperasi selama puluhan tahun di wilayah tersebut masih menyisakan masalah.
" terkait dengan kewilayahan masyarakat, terutama yang menyangkut lahan perkebunan, pemukiman warga, serta kebun-kebun milik petani mandiri," papar Efa Fras.
Menurut'nya, hingga kini masih banyak permohonan dari masyarakat yang belum mendapatkan respons memadai dari dinas terkaitmaupun perusahaan - perusahaan yang memiliki izin HGU di kawasan tersebut.
Hal tersebut menyebabkan ketidakjelasan status kepemilikan lahan, baik itu untuk kebun masyarakat maupun untuk pemukiman warga.
“Banyak sekali pengaduan dari masyarakat terkait lahan mereka yang hingga kini belum mendapat kejelasan status. Ini bukan hanya sekedar masalah administrasi, tetapi menyangkut kepastian hukum dan hak masyarakat untuk mengelola lahan mereka secara sah,” kata Efa Fras.
Lebih lanjut, Efa mendesak agar Dinas terkait serta perusahaan-perusahaan yang memanfaatkan HGU di wilayah tersebut segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan masalah ini.
Dikatakan Efa, penting bagi masyarakat mendapatkan kepastian hukum terkait lahan yang mereka tempati, agar tidak lagi terjadi konflik antara masyarakat dengan pihak perusahaan.*(Nii/Aii)*