SEKADAU, SINARKAPUAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Sekadau Masa Jabatan 2024 - 2029 mengelar rapat Paripurna ke satu, Senin (11/11/2024) siang. meski demikian, paripurna ini baru akan dilanjutkan, esok Selasa 12 November 2024.
Semula, Rapat dengan Agenda penetapan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) ini dibuka Ketua DPRD, Hermanto bersama, Wakil Ketua I, Handi dan Wakil Ketua II, Djefrai Raj Tugam. paripurna ini di ikuti 22 anggota DPRD.
Paska dibacakanya draf susunan anggota DPRD dalam Alat Kelengkapan, Hermanto, pimpinan paripurna melakukan skor selama 1 jam untuk masing - masing komisi bermusyawarah guna menentukan pimpinan didalam masing - masing Komisi dan AKD.
Namun demikian, lebih dari dua jam, sampai dengan pukul 16.00 Wib, paripurna tak kunjung dimulai kembali.tak berapa lama sejumlah anggota DPRD dan pihak kesekretariatan memberikan informasi bahwa Paripurna akan dilanjutkan esok hari karena masih adanya pembahasan yang alot di internal Anggota DPRD.
Hermanto, pimpin dalam pembukaan paripurna menyatakan, Rapat Paripuna dihadir 22 Anggota DPRD sesuai perturan Pemerintah No 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi dan Kabupaten dan Kota jumlah memenuhi persyaratan untuk dilakukan paripurna.
" Pasal 45 ayat (1) menyebutkan “anggota badan musyawarah paling banyak 1/2 (satu perdua) dari jumlah anggota dprd berdasarkan perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi. pasal 47 ayat (3) menyebutkan "jumlah keanggotaan setiap komisi ditetapkan dengan mempertimbangkan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota antarkomisi", " papar Hermanto.
Sedangkan didalam pasal 51 ayat (2), dijelaskan Hermanto, disebutkan "jumlah anggota bapemperda paling banyak sejumlah anggota komisi yang terbanyak.
Dan Pasal 53 ayat (1) menyebutkan “anggota badan anggaran diusulkan oleh masing-masing fraksi dengan mempertimbangkan keanggotaannya dalam komisi dan paling banyak 1/2 (satu perdua) dari jumlah anggota DPRD”.
Pasal 55 Ayat (1) Huruf B Angka 1 Menyebutkan “dprd Kabupaten/Kota Yang Beranggotakan Sampai Dengan 34 (Ti Puluh Empat) Orang Berjumlah 3 (Tiga) Orang.
"Pasal 32,45, pasal 53 Badan Musawarah dan Bang'ang tidak di pilih ketua, pimpinan DPRD menjabat ketua sekaligus anggot," timpal Hermanto. *(Nii/Aii)*