,

Mohtar Serahkan Rancangan Kode Etik Dewan ke Ketua Sementara DPRD Sekadau

Editor: Muezz@
Oktober 31, 2024, 14:34 WIB Last Updated 2024-10-31T07:34:19Z

SEKADAU, SINARKAPUAS.cim - Rencangan Kode Etik Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sekadau, hari ini diserahkan, Bernadus Mohtar,Ketua dan Yanto Linus,  Wakil ketua Pansus Badan Permusawaratan  (BANMUS) unsur pimpinan mentara ketua DPRD.


Penyerahan rancangan Tata Tertib ini diterima Titi Hermanto, Ketua sementara DPRD didampingi Handi dan Djefrai Raja Tugam, Wakil Ketua Sementara DPRD Sekadau. 


Mohtar menjelaskan, Kode Etik  didalam poit 6 dijelaskan adalah norma yang wajib dipatuhi oleh setiap Anggota selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas DPRD. 


" poit tujuh , berbunyi badan kehormatan dewan adalah alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap — sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan, " tambah Mohtar. 


Jika ada anggota DPDR yang melanggar kode etik, ditegaskan Mohtar akan mendapatkan sangksi mulai dari teguran lisan. 


" jika masih melanggar akan diberikan sangksi tertulis dan jika masih juga akan disangksi berupa dikeluarkan dari alat kelengkapan dewan," timpal Mohtar. 


Secara pribadi, Mohtar menyampaikan ucapan terimakasihnya kepada seluruh anggota dan unsur pimpinan DPRD yang telah mempercai dirinya sebagai ketua Banmus Kode Etik DPRD meski ia merupakan anggota DPRD baru dengan massa jabatan 2024 - 2029.


"semoga apa yang sudah kami rancang, dan usulkan kepada pimpinan Dewan nantinya bisa di setujui dan ditetapkan sebagai tata tertib DPRD, " tutup Mohtar. *(Nii/Aii)*