Iklan dprd

Iklan dprd

Iklan dprd

Iklan dprd

Miji

Miji

Aron-Subandrio

Aron-Subandrio
,

KPU Sekadau Tetapkan 30 Anggota DPRD Terpilih, Berikut Nama-nama calon

Redaksi
Agustus 17, 2024, 11:54 WIB Last Updated 2024-08-17T04:56:40Z

SEKADAU, SK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sekadau menetapkan perolehan suara Partai Politik dan Calon Anggota DPRD Semasa terpilih hasil Pemilu serentak 2024, Jum'at (16/8/2024) malam.pleno rekapitulasi penetapan ini sebagai amanat dari perintah KPU RI dengan surat No. : 337/PL.01.9-6109/2/2024.



Sejumlah unsur Forkompinda, peyelengara Pemilu dan Partai Partai Politik menghadiri pleno rekapitulasi ini.



Ketua KPU Sekadau, Fransiskus Khoman dalam pembukaan kegiatan menyatakan

Rapat pleno didasari surat dinas KPU RI tentang penetapan kursi dan calon terpilih.


"surat  KPU RI memerintahkan agar KPU Kabupaten Kota Provinsi menetapkan kursi dan calon terpilih pemilu legislatif 2024," kata Khoman.


Hal ini juga ditegaskanya, sebagai bentuk tanggungjawab sebagai peyelengara pemilu untuk menetapkan kursi dan calon terpilih.


Selanjutnya, hasil rapat pleno rekapitulasi ini dituangkan dalam Surat Keputusan Penetapan Perlahan Suara Partai Politik dan Caleg Terpilih Pemilu Legeslatif 2024 Kabupaten Sekadau Nomor  580 Tahun 2024 Tentang,  Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik  Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sekadau Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dan  SK KPU Sekadau Nomor  581 Tahun 2024 Tentang,  Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sekadau Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.


Berdasarkan pembagian Daerah Pemilihan (DAPIL) kursi yang diperebutkan caleg legislatif DPRD Sekadau sebanyak 30 kursi terdiri dari, Dapil I (Kecamatan Sekadau Hilir) 10 kursi. Dapil 2,  ((Kecamatan Sekadau Hulu, Nanga Taman, Nanga Mahap)  12 kursi dan Dapil 3 (Kecamatan Belitang Hulu, Hilir, Nanga Belitang) 8 kursi.


*BERIKUT PEROLEHAN KURSI PARTAI POLITIK DAN NAMA - NAMA CALEG TERPILIH DPRD SEKADAU:*

1.  PDIP :  6 kursi (Dapil I: 2 kursi, Dapil II: 2 kursi, Dapil III: 2 kursi)

2. GERINDRA:  6 kursi (Dapil I: 2 kursi, Dapil II: 3 kursi, Dapil III: 1 kursi)

3. DEMOKRAT: 4 kursi (Dapil I: 1 kursi, Dapil II: 2 kursi, Dapil III: 1 kursi)

4. NASDEM: 4 kursi (Dapil I: 2 kursi, Dapil II: 1 kursi, Dapil III: 1 kursi)