SEKADAU, SK - Peraturan Dana Hibah Kabupaten Sekadau Nomor,60 Tahun 2023. Sosialisasi Dana Hibah Oleh Bupati Kabupaten Sekadau Di Gedung PKK Kabupaten Sekadau ( 22 Juli 2024 ).
Di Hadiri Oleh Bupati Sekadau Aron SH, Kepala Bidang Kesra,Kasi Bimas Katolik dari Kemenag,Pastor,para pengurus Gereja Kabupaten Sekadau.
Sambutan dari Bupati Sekadau dalam memberikan Dana Hibah mengatakan Bahwa Dana Hibah ini di pergunakan dengan sebaik - baiknya di karenakan ada pengecekan dari BPK,bila perlu kata Bupati,di buat dengan seteliti mungkin pengeluaran dana untuk pembelian barang - barang seperti semen,batu pasir dan lain lain.
Bupati juga mengatakan tidak semua proposal di setujui di karenakan ada syarat - syarat yang belum Lengkap ungkap beliau.
Dana Hibah ini untuk pembangunan Gereja,rumah ibadah umat Katolik.
Bupati juga mengucapkan terima kasih atas kerja sama nya selama ini.
Akhir acara kepada penerima dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Sekadau tahun 2024 di ajak fhoto bersama dengan Bupati Kabupaten Sekadau.
Reporter: Euis purbasari