SEKADAU, SK - Polres Sekadau melalui Sat Reskrim bergerak cepat mengamankan dua terduga pelaku penganiayaan yang terjadi di Dusun Semaong Desa Peniti, Kecamatan Sekadau Hilir. Pelaku yang diduga terlibat, SN dan ELS, berhasil diamankan pada Selasa (2/7/2024).
Kapolres Sekadau AKBP Dr. I Nyoman Sudama, S.I.K., M.Si, mengkonfirmasi melalui Kasat Reskrim IPTU Kuswiyanto, S.H., M.H, menjelaskan kejadian tersebut dilaporkan oleh masyarakat ke piket Reskrim sekira pukul 07.00 WIB.
"Dari informasi yang kami terima, diduga pelaku menggunakan senjata api dalam tindakan penganiayaan ini," ungkap IPTU Kuswiyanto.
Langkah cepat diambil oleh piket Reskrim dengan koordinasi piket perwira Pengawas (Pawas) serta dukungan personel gabungan dari Polres Sekadau dan Polsek Sekadau Hilir untuk mengamankan pelaku di Desa Peniti.
"Setibanya di TKP, terduga pelaku SN dan ELS diamankan petugas tanpa perlawanan. Selain itu, petugas juga berhasil menyelamatkan kedua korban, NE (36) dan SM (36), yang telah disekap oleh pelaku SN di dalam rumah," ujar IPTU Kuswiyanto.
IPTU Kuswiyanto menjelaskan bahwa berdasarkan pengakuan pelaku SN, penganiayaan tersebut diduga terkait perselingkuhan antara NE dan istri pelaku, SM. SN menganiaya NE hingga mengalami luka di wajah dan kaki, serta memotong rambut SM.
"Kasus ini sedang ditangani oleh Sat Reskrim Polres Sekadau. Terduga pelaku telah dibawa ke Polres Sekadau untuk penyidikan lebih lanjut. Peran ELS dalam kasus ini masih didalami. Untuk barang bukti yang diamankan petugas adalah sepucuk senjata airsoft gun jenis Glock dan dua kantong plastik berisi potongan rambut korban," bebernya.
"Korban NE juga telah dibawa petugas ke pihak medis untuk dilakukan visum. Motif di balik penganiayaan ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisan," tukasnya.(Aii)