,

Tak Terima Dipecat sebagai Anggota Polri, Irjen Ferdy Sambo Ajukan Banding

By Admin
Agustus 26, 2022, 07:06 WIB Last Updated 2022-08-26T00:06:46Z

JAKARTA, SK - Irjen Ferdy Sambo tidak menerima sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatannya sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).


Mantan kepala Divisi Propam Polri itu langsung mengajukan banding atas putusan KKEP yang dipimpin Komjen Ahmad Dofiri tersebut.


“Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang telah kami lakukan terhadap institusi Polri. Namun, mohon izin, sesuai dengan Pasal 69 Perpol Nomor 7 2022, izinkan kami mengajukan banding,” kata Ferdy Sambo dalam persidangan yang digelar di ruang sidang, Gedung TNCC, Mabes Polri, Jumat (26/8).


Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1994 itu menyatakan siap melaksanakan apa pun keputusan banding nantinya.


“Apa pun keputusan banding, kami siap melaksanakan,” tegas Irjen Ferdy Sambo.


Sebelumnya, KKEP memutuskan memberikan sanksi PTDH atau pemecatan terhadap Irjen Ferdy Sambo.


"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Ahmad Dofiri membacakan putusan Sidang KKEP.


Adapun Sidang KKEP diketuai oleh Komjen Ahmad Dofiri, dengan Wakil Ketua Irjen Yazid Fanani, anggota Irjen Tornagogo Sihombong, Irjen Syahardiantono, dan Irjen Rudolf.


Irjen Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatannya sebagai anggota Polri oleh KKEP.


Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News


Kemunculan Ferdy Sambo pada sidang etik pada Kamis pagi merupakan pertama kali setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.


Ferdy Sambo menghadiri sidang dengan berpakaian dinas lengkap. Irjen Ferdy Sambo tiba di Gedung TNCC Mabes Polri sekitar pukul 07.30 WIB. Dia kemudian masuk ke ruangan sidang sekitar pukul 09.28 WIB. (cr3/jpnn)


Dilansir: cr3/jpnn

Iklan