TEMPO.CO, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan alasan pihaknya tidak memproses surat pengunduran diri yang diajukan oleh Irjen Ferdy Sambo. Mantan Kadiv Propam Polri itu mengajukan pengunduran diri sebelum sidang kode etiknya dilaksanakan.
Menurut Kapolri, alasan pihaknya menolak pengunduran diri Sambo karena menginginkan nasib Sambo di Polri ditentukan oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang melakukan sidang kode etik
"Tentu ada aturannya (soal pengunduran diri Sambo), kami melihat bahwa ini harus diselesaikan dalam proses sidang KKEP dan kemarin sudah kita dengar bahwa putusan dari sidang PDTH (pemberhentian dengan tidak hormat)," ujar Sigit di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Ahad, 28 Agustus 2022.
Mengenai banding yang diajukan oleh Sambo atas putusan itu, Sigit menyatakan hal tersebut merupakan hak dari Sambo. Ia menyebut akan ada putusan mengenai sidang banding pemecatan Ferdy Sambo.
"Nanti akan ada putusan lagi mengenai permohonan yang bersangkutan," kata Sigit.
Pada Kamis, 25 Agustus 2022, Ferdy Sambo telah menjalani sidang kode etik di Komisi Kode Etik Polri (KKEP) berkaitan statusnya sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Hasilnya, Komite menetapkan Irjen Ferdy Sambo melanggar kode etik kepolisian dan memecat mantan Kadiv Propam Polri itu dengan tidak hormat.
Dalam sidang yang berlangsung 18 jam itu, juga memutuskan secara kolektif kolegial menjatuhkan sanksi administratif kepada Ferdy Sambo berupa penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari.
Ferdy Sambo menyatakan akan mengajukan banding atas putusan pemecatan itu. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Sambo harus memberikan surat permohonan banding secara tertulis ke sekretariat KKEP dalam tiga hari kerja. Setelah itu, KKEP harus menggelar sidang banding kode etik terhadap Sambo maksimal 24 hari sejak diajukan.
"Nanti secara tertutup akan memutuskan dan melaporkan ke Bapak Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo), nanti akan disampaikan hasilnya," kata Dedi.
Dilansir: TEMPO.CO