,

4 Calon Kades Sungai Ringin Telah Ditetapkan, Kampanye Mulai 21-23 Juli 2022

By Admin
Juni 09, 2022, 21:18 WIB Last Updated 2022-06-09T14:18:38Z

SEKADAU, SK - Sebanyak empat calon Kepala Desa (Kades) Sungai Ringin telah ditetapkan di Aula Kantor Desa Sungai Ringin, Jalan Merdeka Barat, Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalbar, Kamis, (9/6/2022)


Selain menetapkan calon Kades, Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Sungai Ringin juga melaksanakan cabut undi nomor urut calon Kades. 


"Jadi, kita melaksanakan tahapan yang telah ditentukan bahwa tanggal 9 Juni harus sudah ditetapkan bakal calon menjadi calon Kades. Kita juga sekalian menentukan nomor undian," ungkap Ketua Panitia Pilkades Sungai Ringin, Rusmin Nuryadin. 


Selain itu, pihaknya juga menekankan kepada para calon harus serius mengikuti Pilkades. Rusmin mewanti-wanti agar tidak ada calon yang mundur pada saat tahapan sedang berlangsung. 


"Kita menekankan bahwa calon (Kades) harus ada keseriusan. Jangan sampai di tengah jalan mundur sebagai calon. Ini justru akan merusak tatanan yang sudah ada," ujarnya.


Rusmin juga mengingatkan agar para calon Kades menjaga kondusivitas Sungai Ringin. Pihaknya tak ingin dalam perhelatan Pilkades tersebut timbul hal-hal yang tidak diinginkan. 


"Itulah yang kita antisipasi sehingga kita sampaikan kepada mereka (calon Kades) agar berbesar hati menerima apapun hasil Pilkades ini. Mereka juga harus mampu mengendalikan massa atau timnya masing-masing," ucapnya.


Adapun kampanye Pilkades dilaksanakan pada 21-23 Juli 2022. Sedangkan masa tenang pada 24-26 Juli 2022 dan pemilihan dilaksanakan pada 27 Juli 2022. 


Mengantisipasi calon Kades melaksanakan kampanye di luar jadwal, Panitia Pilkades Sungai Ringin juga akan melakukan pengawasan. Diketahui, tidak hanya sebagai penyelenggara, Panitia Pilkades juga melaksanakan pengawasan. 


"Tentu sebagaimana petunjuk atau protap yang ada, bahwa kami harus memberikan peringatan satu, peringatan dua, peringatan tiga. Setelah diberi peringatan tiga masih tidak diindahkan, kami berhak mendiskualifikasi calon tersebut. Sudah jelas ada sanksi. Itu (kampanye di luar jadwal) akan merugikan calon yang ada," jelasnya. 


Rusmin juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam Pilkades tersebut. Peran aktif tersebut, yakni berpartisipasi memberikan hak suara (bagi masyarakat yang memiliki hak suara) dan turut serta mengawasi pelaksanaan Pilkades Sungai Ringin.


Masyarakat juga dipersilakan untuk melapor kepada Panitia Pilkades Sungai Ringin bila menemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan calon Kades. 


"Silakan beri tahu saja kepada kita dengan menunjukkan bukti-bukti yang ada. Tentu kia akan mengambil sikap atau tindakan kepada calon tersebut," kata Rusmin.


"Kami mengimbau masyarakat, pertama meningkatkan partisipasi dalam Pilkades ini, artinya memilih. Kedua, mari kita sama-sama mengawasi, ketiga saya pikir mereka (masyarakat) punya hak pilih. Pilihlah yang terbaik menurut masyarakat," tuturnya.

Iklan