,

Dewan Puji Kinerja Polres Sekadau yang Berhasil Ungkap Kasus Pencurian

By Admin
April 20, 2022, 20:41 WIB Last Updated 2022-04-20T13:41:05Z

SEKADAU, SK - Anggota DPRD Kabupaten Sekadau memuji kinerja Polres Sekadau yang telah berhasil mengungkap kasus pencurian. Apalagi aksi pencurian beberapa waktu lalu itu sempat membuat resah masyarakat. 


“Saya selaku wakil rakyat mengapresiasi kinerja pihak kepolisian dalam hal ini di wilayah Kabupaten Sekadau yang sudah berhasil mengungkap kasus pencurian maupun kasus-kasus lainnya,” kata Anggota DPRD Kabupaten Sekadau, M. Ardiansyah kepada www.sinarkapuas.com, Rabu (20/04/2022).  


Menurut Politisi Partai NasDem itu, keberhasilan polisi dalam mengungkap kasus kriminalitas tersebut tentunya menciptakan rasa aman dan situasi yang kondusif di tengah masyarakat Kabupaten Sekadau. 


“Tentunya kita sangat mendukung upaya kepolisian dalam hal ini Polres Sekadau untuk menciptakan situasi yang kondusif di Kabupaten Sekadau,” ucapnya. 


Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Sekadau dari Fraksi Gerindra, Abang Ramli mengucapkan terima kasih kepada Polres Sekadau. Ucapan terima kasih itu ia sampaikan atas keberhasilan Satreskrim Polres Sekadau dalam mengungkap tindak kriminalitas di Sekadau.


“Terima kasih kepada Polres Sekadau yang telah bergerak cepat menangani kasus pencurian yang sempat meresahkan dan membuat susah masyarakat,” ungkapnya.


Kini dengan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut masyarakat bisa kembali tenang. Ia pun mengajak masyarakat untuk kembali menggalakkan siskamling. 


“Kita bantu pihak kepolisian dengan cara menjaga keamanan dan lingkungan kita masing-masing, seperti menggalakkan siskamling. Kita berharap kasus-kasus seperti ini tidak terulang kembali. Semoga pengungkapan kasus oleh Polres Sekadau bisa memberikan efek jera sehingga Kabupaten Sekadau selalu kondusif,” harapnya.


Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Sekadau berhasil mengungkap kasus pencurian. Di mana kedua masing-masing berinisial berinisial F alias Unyil (45) dan BS alias Sepri (42). Bahkan, diketahui keduanya adalah residivis yang pernah menjalani hukuman di Rutan Sanggau. 


“Dua pelaku sudah diamankan di Mapolres Sekadau untuk diproses lebih lanjut. Unyil dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 5 KUHP, sementara Sepri dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP sub pasal 362 KUHP,” tutur Kasat Reskrim Polres Sekadau, AKP Anuar Syarifudin saat press release di Aula Mapolres Sekadau.


Wakapolres Sekadau, Kompol M. Aminuddin yang mewakili Kapolres Sekadau menambahkan, pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah terjadinya tindak kriminalitas di wilayah hukum Polres Sekadau.


"Kita sudah melakukan upaya pre-emtif, preventif hingga tindakan represif. Setelah dilakukan penindakan, Alhamdulillah tidak ada lagi aksi pencurian lagi. Alhamdulillah banyak masyarakat Sekadau yang berterima kasih kepada Polres Sekadau," tutupnya.

Iklan