Iklan

Iklan

Iklan

Iklan
,

72 PPPK di Sekadau Terima SK

By Admin
Maret 09, 2022, 20:29 WIB Last Updated 2022-03-09T13:29:37Z

SEKADAU, SK - Bupati Sekadau Aron,SH menyerah Surat Keputusan (SK) kepada 72  Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Rabu (9/03/2022) di aula Kantor Badan Kepegawaian Daerah Sumber Daya Manusia (BKDSDM).


Dalam arahannya bupati meminta kepada seluruh pegawai yang baru menerima SK hati untuk bekerja dengan tulus dan ikhlas ketika melayani masyarakat.


"Jangan pernah mengeluh, layani masyarakat dengan tulus dan ikhlas," pintanya.


Dikatakan bupati lagi, saat ini kondisi kabupaten sangat kekurangan pegawai, namun kalian sangat beruntung bisa lolos tes, karena secara hasil kompetisi secara ketat kalian bisa lulus, artinya kalian yang terbaik, maka dari itu jangan merasa puas, tunjukan kinerja yang baik kepada masyarakat.


Banyak daerah kata dia,kecewa dengan kebijakan Pemerintah Pusat (Pempus) karena sebelumnya bahwa sistem pembayaran gajih tenaga PPPK di bebankan kepada APBN, namun terkahir kebijakan itu berubah bahwa tenaga PPPK pembayaran gajihnya di bebankan kepada APBD masing-masing kabupaten.


"Begitu juga di kabupaten Sekadau, itu artinya beban APBD kita semakin bertambah, karena harus membayar gajih 72 tenaga PPPK,"katanya.


Saat ini kata dia, Kabupaten Sekadau masih membutuhkan sekitar 5 pegawai. Namun, karena kebijakan seperti ini maka, penerimaan PPPK bertahap, karena jika kita paksakan untuk menerima PPPK, maka skala prioritas pembangunan akan terhambat.


"Bukan berarti penerimaan pegawai tidak perioritas, namun kita sesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,"katanya.


Sekali lagi ia meminta kepada PPPK agar bekerja sesuai kemampuan yang ada, selamat bekerja.


Ditempat yang sama, kepala BKDSDM kabupaten Sekadau Bonifasius dalam sambutannya mengungkapkan, bahwa tenaga PPPK yang menerima SK hari ini adalah hasil formasi tahun 202.


Dari 72 yang menerapkan SK semuanya adalah tenaga kesehatan. Karena formasi lain tidak ada yang lulus saat tes. Bagi tenaga PPPK yang menerima SK hari ini, sewaktu-waktu setahun atau lima tahun sekali bisa di perpanjang.


" Setiap tahun atau 5 tahun sekali surat perjanjian kerja bisa di perpanjangan," kata Boni.

Iklan