Plt Kepala Dinkes PP dan KB Kabupaten Sekadau, Henry Alpius |
SEKADAU, SK - Berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 11 tahun 2022, Kabupaten Sekadau masuk PPKM level 3. Plt Kepala Dinkes PP dan KB Kabupaten Sekadau menyebut hal ini menjadi indikator yang menyebabkan Sekadau naik level dari PPKM level 1 menjadi level 3.
"Indikator (penyebab Sekadau masuk PPKM Level 3) ada kenaikan kasus COVID-19. Ada 11 warga Sekadau yang terkonfirmasi," kata Plt Kepala Dinkes PP dan KB Kabupaten Sekadau, Henry Alpius, Rabu (16/2/2022)
Dari 11 kasus tersebut, sembilan di antaranya warga Sekadau yang bekerja di luar kota, seperti Pontianak dan Sintang. Sementara dua orang lainnya berdomisili di Sekadau.
"Sesuai dengan penentuan aturan PPKM Level 3, peningkatan tracking dan percepatan vaksin COVID-19. Kami juga menganjurkan penerapan aplikasi PeduliLindungi pada area dan pelayanan publik," tuturnya.